Jujur saja, ini pendapat kami. Kami mengajak pemerintah daerah yang mengeluarkan peraturan daerah, dari pemantauan kami, peraturan daerah bervariasi antar wilayah. Begitulah kata Tutuka di Jakarta, Selasa (30/1/2024). Ini menunjukkan ada variasi dan perbedaan kebijakan pajak di berbagai daerah. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM itu menyampaikan sejumlah masalah terkait implementasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 10 persen. Ia mengajak pemerintah daerah yang mengeluarkan perda terkait PBBKB.

ESDM Ungkap Serangkaian Polemik Atas Kebijakan Kenaikan PBBKB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya buka suara terkait kebijakan kontroversial kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM, Tutuka Ariadji, mengimbau pemerintah daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) mengenai PBBKB. Tutuka mengatakan bahwa berdasarkan pantauannya, Perda yang dikeluarkan berbeda-beda antar daerah. Hal ini menunjukkan adanya variasi dan perbedaan kebijakan perpajakan di berbagai daerah.

“Terus terang ini pendapat kami, kami mengimbau kepada pemerintah daerah yang mengeluarkan Perda, dari pantauan kami, Perda itu berbeda-beda antar daerah,” kata Tutuka di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Pemungutan pajak belum optimal

Tutuka mengungkapkan, pemungutan pajak PBBKB agen188 secara nasional belum optimal. Target penerimaan pajak PBBKB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 67 triliun. Namun, penerimaan pajak PBBKB sepanjang tahun 2019 baru mencapai Rp 63 triliun. Hal ini menunjukkan masih ada kekurangan Rp 4 triliun dari target awal.

Mekanisme kenaikan tarif PBBKB

Terkait kenaikan tarif PBBKB sebesar 10 persen pada awal 2020, Tutuka menjelaskan bahwa untuk menaikkan tarif PBBKB, pemerintah perlu menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukumnya. PP tersebut disiapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai regulator di bidang perpajakan.

ESDM sebagai regulator di sektor migas hanya dapat memberikan masukan dan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan terkait kebijakan kenaikan tarif PBBKB. Keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Minyak Dan Gas ESDM Menyerukan Pemda

Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan energi dan sumber daya mineral di Indonesia, Kementerian ESDM menyampaikan beberapa masalah terkait dengan implementasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 10 persen.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menghimbau pemerintah daerah yang mengeluarkan peraturan daerah (perda) terkait PBBKB. Tutuka mencatat bahwa dari pemantauan mereka, perda bervariasi di antara daerah. Ini menunjukkan bahwa ada variasi dan perbedaan dalam kebijakan pajak di berbagai daerah.

“Pertama, secara terus terang, ini adalah pendapat kami, kami menghimbau pemerintah daerah yang mengeluarkan peraturan daerah, dari pemantauan kami, bervariasi antara peraturan daerah antar daerah,” kata Tutuka di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Beliau menjelaskan bahwa seharusnya perda tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Penyimpangan APBD. Sayangnya, masih ada perbedaan dalam implementasinya di daerah. Hal ini dapat menimbulkan distorsi dalam perpajakan di Indonesia, terutama pajak daerah.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah untuk meninjau kembali perda PBBKB yang telah dikeluarkan. Perda harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan dampak negatif pada investasi, kegiatan usaha, dan masyarakat.

Perda Yang Berbeda Antar Daerah Menunjukkan Variasi Kebijakan Pajak

Dari pengamatan Kementerian ESDM, peraturan daerah (perda) PBBKB di berbagai daerah berbeda-beda. Hal ini menunjukkan adanya variasi dan perbedaan kebijakan pajak di berbagai daerah. Seperti yang disampaikan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, kepada pemerintah daerah yang mengeluarkan perda terkait PBBKB.

Menurut Tutuka, berdasarkan pantauan mereka, perda bervariasi antar daerah. “Jujur, ini opini kami, kami menghimbau kepada pemerintah daerah yang mengeluarkan peraturan daerah, dari pantauan kami bervariasi antar peraturan daerah antar daerah,” ujar Tutuka di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Perbedaan perda antar daerah ini menunjukkan adanya variasi dan perbedaan kebijakan pajak di berbagai daerah. Padahal, pajak seharusnya sama dan adil untuk semua warga negara, tidak memandang asal daerahnya. Variasi perda yang berbeda ini dapat menimbulkan kesenjangan dan ketidakadilan di masyarakat.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM menghimbau agar pemerintah daerah dapat menyelaraskan kebijakan pajak daerahnya, khususnya terkait PBBKB. Dengan demikian, beban pajak yang ditanggung masyarakat dapat merata dan adil di seluruh Indonesia. Ke depan, Kementerian ESDM akan terus memantau perkembangan perda PBBKB di berbagai daerah dan memberikan masukan kepada pemerintah pusat dan daerah.

ESDM Mengimbau Pemda Agar Tidak Membuat Kondisi Pemilu Semakin Tidak Menentu

ESDM meminta pemerintah daerah untuk tidak membuat kondisi pemilihan menjadi lebih tidak pasti dengan menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang beragam. Menurut pengawasan ESDM, perda ini bervariasi di berbagai daerah. Hal ini menunjukkan adanya variasi dan perbedaan kebijakan pajak di berbagai daerah.

“Pertama, sejujurnya ini adalah pendapat kami, kami menghimbau pemerintah daerah yang menerbitkan peraturan daerah, dari pengawasan kami, bervariasi antara peraturan daerah antar daerah,” ujar Tutuka di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

  • ESDM khawatir perda yang tidak konsisten ini dapat membingungkan wajib pajak. Hal ini dapat berpotensi menimbulkan permasalahan baru di masyarakat dan berdampak pada penerimaan negara.
  • Oleh karena itu, ESDM meminta pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian ESDM sebelum menetapkan kebijakan terkait PBBKB.
  • Selain itu, ESDM juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan kajian yang komprehensif terkait kebijakan PBBKB. Kajian ini bertujuan untuk menghindari perda yang berpotensi memberatkan wajib pajak dan masyarakat.

Dengan koordinasi dan kajian yang matang, diharapkan kebijakan PBBKB di daerah dapat lebih konsisten dan adil. ESDM berharap hal ini dapat mendukung kegiatan industri, perdagangan dan masyarakat di daerah. Selain itu, kebijakan yang adil juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor migas.

Pertanyaan Yang Sering Diajukan Tentang Polemik Kenaikan Pajak BBM (PBBKB)

Pertanyaan yang sering muncul terkait polemik kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau pajak bensin ini memang banyak. Berikut beberapa yang paling sering ditanyakan masyarakat:

Mengapa pemerintah menaikkan pajak bensin?

Pemerintah berharap kenaikan pajak bensin ini dapat meningkatkan pemasukan negara dari sektor migas. Dengan pemasukan yang lebih tinggi, pemerintah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan subsidi bahan bakar minyak.

Berapa besaran kenaikan pajak bensin?

Pemerintah menetapkan kenaikan pajak bensin sebesar 10 persen untuk semua jenis bahan bakar minyak, baik bensin, solar, maupun minyak tanah. Artinya, jika sebelumnya pajak bensin 9 persen, maka kini menjadi 10,9 persen. Begitu pula solar dan minyak tanah yang tadinya 5 persen menjadi 6 persen.

Kapan kenaikan pajak bensin ini berlaku?

Kebijakan kenaikan pajak bensin sebesar 10 persen ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Pemerintah berharap, dengan jangka waktu 3 bulan sebelum berlakunya kebijakan ini, masyarakat dan pengusaha sudah dapat mempersiapkan diri dengan kenaikan harga BBM ini.

Apakah harga BBM naik karena kenaikan pajak bensin?

Ya, kenaikan pajak bensin secara otomatis akan menyebabkan kenaikan harga jual bensin, solar, dan minyak tanah. Kenaikan pajak sebesar 10 persen dipastikan akan membuat harga BBM di SPBU naik minimal 10 persen. Harga jual ini ditentukan oleh mekanisme pasar dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya distribusi dan margin keuntungan.

Bagaimana damp

Conclusion

Jadi, menurut saya, pemerintah pusat harus segera bertemu dengan pemerintah daerah untuk menyelaraskan peraturan PBBKB. Kita mengerti bahwa daerah ingin meningkatkan pendapatan, tapi tidak boleh merugikan masyarakat. Saya berharap diskusi antar pemerintah bisa mencapai kesepakatan yang adil dan membuat situasi lebih jelas bagi kita semua. Dengan komunikasi terbuka dan saling pengertian, pasti bisa ditemukan solusi terbaik buat semua pihak. Ayo maju bersama demi Indonesia yang lebih baik!